Monday 28 August 2017

Forex Halal Atau Tidak


Seperti yang Telah diajar Oleh Junjungan Mulia Rasulullah SAW, Sembilan per Sepuluh Rezeki ITU datangnya Dari Perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang Perniagaan yang boleh diceburi dan yakinlah Perniagaan forex ini Adalah HALAL Namun begitu ada yang beberapa condizioni Costi Perlu dipatuhi Oleh TRADER supaya Tidak terjerumus Dalam Perniagaan RIBA. Condizioni Costi-condizioni Costi FOREX YANG DIBENARKAN Benar, FOREX memang matawang Adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut Garis Panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi Telah menyebut Garis Panduan yang mesti dipatuhi iaitu. Ditukar (serah Dan terima) Dalam waktu Yang sama ia disebut Dalam hadis sebagai Yadan Yadin bi. Dalam Bahasa Inggerisnya Adalah sulla base posto. Ia Hadis Datang Dari. . . . . . 1611. . 1611. Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Tamar dengan Tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (pada Satu masa) Jenis dan sekiranya berlainan, Maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat musulmana, no 4039 no hadith. 119). FOREX Dalam matawang yang Tidak menjaga condizioni Costi ini akan menjadi Riba Nasiah. Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan Oleh institusi Konvensional Adalah 8216Forward FOREX atau Forex yang menggunakan 8216Value avanti (nilai masa hadapan) Yang mempunyai tergolong Dalam Riba Nasiah. Forex yang menggunakan nilai 8216Forward ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan Untung yang Lebih berbanding posto Dalam kebanyakan keadaan Jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau disebut qabadh Dalam Islam Secara Benar Hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila il video tonton klip ceramah Ust. Hj. Zaharuddin Hj. Abd. Rahman mengenai hukum forex. Halal atau Haram Kah Forex ITU Apa ITU Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai Valuta Asing (Valas) merupakan Salah Satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia Saat ini. Forex Trading Adalah transaksi perdagangan nilai Tukar mata uang Asing di pasar uang Internasional. YG Tidak mengerti forex Secara dettaglio ato Hanya mencoba-Coba Bisa kemungkinan besar mengatakan Judi forex Adalah. Hal lain Bisa Juga, Ada perdita yg cukup besar Saat bermain forex, padahal dia Udah Jadi commerciante Selama 1 tahun, setelah ITU dia kecewa dan mengatakan forex Adalah Judi. apa yg membedakan Jual beli Saham di banca ato pada BEI DGN forex, salah satunya Adalah Tempat transaksi. Klo forex Adalah Judi, berarti silakan Chiudi saja BEI beserta Saham penggerak Ekonomi YG ada di Indonesia. Bagi anda YG mengatakan Haram, Ada 2 kemungkinan: 1. Anda Tidak mengerti Dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda Tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk anda YG memiliki Uang. silahkan mempelajari Dan MENCOBA, Bagi eun Yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya Tidak tebak-tebakan Karena transaksinya didasari dengan analisa Teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di Awal transaksi dengan menandatangani Accordo per FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 8217 (HR. Al-Baihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: 8220 (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. 2. Bahwa Dalam 8216urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam Pandang AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat Dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi avanti. yaitu transaksi PEM belian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 221524 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung unusru Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis Ulama Indonesia Saya memang Baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui Saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya Tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski Kita Tidak ikutan Terjun Di dalamnya, Baik sedikit Atau Banyak Proses transaksi yang ada Di dalamnya Bisa mempengaruhi pergerakan mata Uang, komoditas pergerakan , Dan Devisa negara Kita. Artinya commercio indeksforex akan tetap berjalan dan Bisa ikutan menghantam perekonomian Negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya Loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan commercio indeksforeknya dengan Lebih Serius dan profesional. Dan Buat yang Kontra. pilihan ada di tangan anda, hukum FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam ITU halal atau Tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal Oleh Masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini menjadi Tengah Bisnis yang mendapatkan sorotan Dari Masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung Oleh bisnis ini mampu menarik minat Masyarakat banyak untuk Belajar forex. Bahkan, sebagian besar Masyarakat Sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 Tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau commerciante del forex. Hanya mereka yang dribbling bisnis menjalankan Inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka Yang ceroboh Bukan Mustahil seketika Miskin akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas Yang Untung-untungan. Namun, Jika ditelusuri Lebih Jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk Lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan Yang Mudah-mudahan Bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum forex Dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya Tidak ingin mengambil Langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama Oleh, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis forex trading termasuk ke Dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk Dalam ranah hukum fi ma la Nasha FIH (Tidak memiliki referensi hukum yang Pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke Dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada yang Usaha Lebih Cermat, terutama Dalam Melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah l'Altissimo. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan Norma bisnis Umum dan prinsif-prinsipnya yang Tidak Boleh dilanggar. Prinsip Umum forex trading disamakan dengan Jual beli EMAS atau Perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi Jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah visto: 8220Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar Pada yang disebutkan di ATAS, Dalam Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat Sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, Bisnis forex sama dengan pertukaran EMAS dan Perak, Yang Dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahannya Telah disepakati para ulama. Dengan demikian, EMAS dan Perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan Muncul potensi riba Fadhl sebagaimana yang dilarang Dalam HADITS di ATAS. Namun, ketika jenisnya Berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, Maka ITU dapat dilakukan sesuai dengan di prezzo pasar (tasso di mercato) a pronti Yang berlaku Saat ITU dan Harus kontanon (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan Dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidazione) Harus melewati beberapa marmellata Karena Harus melewati prose transaksi. Adapun di prezzo pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasso di mercato. Berdasarkan pembahasan Tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-Jenis transaksi Valas, dijelaskan Dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh Karena penyelesaiannya palizzata lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan prose transaksi Internasional. Transaksi Forward: hukumnya Tidak boleh Karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan di prezzo sekarang, Namun pemberlakuannya untuk masa yang akan Datang, Antara dua hari sampai Satu tahun ke Depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari Awal Sudah dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak Bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir). Transaksi Opzione: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir).

No comments:

Post a Comment